TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Tabanan sedang memperketat pengawasan atas usaha glamping, hiburan yang sedang menjadi trend di kalangan masyarakat. Pendataan ini dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan usaha yang tidak memiliki izin.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tabanan, sesuai dengan komitmen eksekutif dan legislatif. Saat ini, Dinas Pariwisata Tabanan telah memulai pendataan awal terhadap usaha glamping yang terdapat di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.
Terdapat 10 unit usaha glamping yang telah terdaftar dalam pengawasan Dinas Pariwisata Tabanan. Pendataan ini juga akan dilakukan di 10 kecamatan lainnya dengan melibatkan para camat, sesuai dengan instruksi Bupati Tabanan.
Mayoritas dari 10 usaha glamping yang telah terdata oleh Dinas Pariwisata Tabanan memiliki karyawan dan menawarkan jumlah kamar yang cukup banyak, mulai dari 9 hingga 12 unit. Usaha glamping yang berada di sekitar Danau Beratan, seperti yang ada di Desa Candikuning, banyak dibangun di pinggir danau untuk memanfaatkan panorama Danau Beratan.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, Anak Agung Ngurah Satria Tenaya, menjelaskan bahwa pendataan usaha glamping saat ini sedang dilakukan sesuai instruksi Bupati Tabanan. Pendataan ini melibatkan camat di 10 kecamatan.
“Kami ingin menyamakan persepsi dan memastikan bahwa data yang kami miliki lebih akurat. Selain itu, pendataan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya usaha glamping yang tidak memiliki izin,” kata Satria Tenaya.
Dengan adanya data yang akurat, Dinas Pariwisata Tabanan akan lebih mudah berkoordinasi dan memastikan bahwa semua usaha glamping, villa, hotel, restoran, dan rumah makan memiliki izin yang sah. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya usaha tak berijin dalam industri pariwisata Tabanan. (Puspawati/balipost)