Pelaku percobaan tindak pidana pengancaman diamankan di Polsek Ubud. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aris Tri Wibowo (43) asal Tulung Agung, Jawa Timur yang kesehariannya sebagai pedagang lalapan dibekuk polisi. Ia melakukan tindak pidana pengancaman dengan menodongkan pisau terhadap korban Ni Made Sri Widyantari (27), seorang kasir di sebuah toko yang berlokasi di Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Kapolsek Ubud Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H. Kamis (30/3) mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksi kekerasan karena dililit utang karena usaha lalapan mengalami kemunduran akibat sepi pembeli.

Sekitar pukul 21.00 WITA, Pelaku dengan menggunakan helm, masker dan sarung tangan masuk ke dalam toko lalu mengambil dua bungkus makanan anjing.

Selanjutnya pelaku menuju ke kasir berpura-pura akan membayar. Saat korban akan melakukan registrasi, pelaku langsung menghampiri korban dari sebelah kanan, langsung menodongkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya ke arah korban.

Baca juga:  Mediasi Pergantian Pelatih Binaraga Belum Final

Melihat pelaku menodongkan pisau, korban berupaya merebut pisau pelaku. Mendapat perlawanan, pelaku mendorong korban sampai terjatuh bersamaan dengan pelaku di tumpukan kardus di belakang meja kasir.

Saat terjatuh, pelaku langsung mengepit leher korban dengan tangan kirinya, sambil berkata dengan bahasa Inggris “I Want Money” (Saya Ingin Uang), saat itu korban menjawab “Ok, I Give You Money” (Baik, Saya Akan Memberimu Uang), sambil melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari tangan kiri pelaku untuk melepaskan diri lalu pada saat itu pelaku mengucapkan kata “lepas-lepas” sambil berusaha menarik atau melepaskan tangannya dari gigitan korban.

Baca juga:  Kasus Video Pelecehan Seksual di Tabanan, KPPAD Bali Datangi Sekolah Pelaku

Setelah tangan pelaku terlepas dari gigitan korban, pelaku berkali-kali memukul wajah korban, dan korban tetap mencoba melawan dan mencoba untuk meloloskan diri, setelah korban berhasil berdiri, pelaku langsung menarik rambut korban dan berusaha membawa korban atau menarik korban menuju ke arah penyimpanan barang-barang namun korban melawan dan berusaha menuju ke pintu toko agar bisa meminta pertolongan.

Korban berhasil menuju pintu masuk Toko JJ Pet Ubud dan menggedor-gedor pintu Toko JJ Pet Ubud yang terbuat dari kaca sambil berteriak meminta tolong. Saat korban berteriak meminta tolong, pelaku melepaskan tangannya dari rambut korban, berlari keluar toko JJ Pet Ubud. Korban pun kembali mengejar pelaku, sambil meneriakinya maling. Saat pelaku berlari dan menyeberang jalan, pelaku terjatuh kemudian warga di sekitar lokasi berdatangan dan mengamankan pelaku.

Baca juga:  Ini, Ancaman Hukuman Penganiaya Pasutri

Kapolsek Ubud menyampaikan aksi pengancaman dengan menggunakan pisau tersebut terekam dalam kamera CCTV. Pelaku nekat melakukan kekerasan karena dililit sejumlah utang termasuk pinjaman online.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kompol Yudistira. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN