Ilustrasi- Lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, disebutkan ada 10 tersangka. “Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (30/3).

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer. “Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Tolak Pembelaan Wiratmaja

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode ‘follow the money’ atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir. “Kita metodenya ‘follow the money’, uangnya kita susuri di mana,” kata Asep.

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Baca juga:  Kasus Gubernur Papua, KPK Panggil Pramugari

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK. “Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,” kata Asep.

Baca juga:  Terlibat Dua Kilogram Ganja, Oknum Mahasiswa Terima Dipenjara 11 Tahun

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan, daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN