DENPASAR, BALIPOST.com – Penolakan Israel di Indonesia berujung pada pencoretan tuan rumah Piala Dunia U20 oleh FIFA. Dalam keterangan resminya, keputusan FIFA mencoret Indonesia sebagai tuan rumah karena mempertimbangkan situasi terkini.

Terkait penolakan ini, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Pada angka 150 disebutkan bahwa sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Baca juga:  Polresta Datangi Kantor Investasi, Puluhan Nasabah Laporkan Kerugian Ratusan Miliar

Sehingga, dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku. Yaitu, tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi.

Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Tidak dizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia. Selain itu, kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa, dan atas nama otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga:  Jokowi Menentang Keras Pernyataan Netanyahu, Tolak Kapal Israel Masuk ke Wilayah Indonesia

Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. Sebab, pada prinsipnya segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapatkan pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Black Box Lion Air JT-610 Ditemukan, Ternyata Fungsinya Berbeda
BAGIKAN