Suasana jogging track di Sanur. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Denpasar mengeluarkan kebijakan mulai Sabtu (1/4) lalu, penggunaan sepeda listrik di Kawasan pedestrian Pantai Sanur dilarang. Hal ini untuk memberikan kenyamanan warga yang melakukan jogging atau jalan-jalan di sepanjang kawasan tersebut. Larangan ini mendapat reaksi dari sejumlah anggota dewan Denpasar.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, A.A. Susruta Ngurah Putra, Minggu (2/4) menilai apa yang dilakukan Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata terkesan lambat. Karena semestinya sejak penataan dirancang, semua regulasi terkait dengan kawasan Sanur harus sudah siap. “Saya kira Pemkot terlambat,” ujarnya.

Dikatakan, melihat kondisi riil di lapangan, sejak selesai penataan jogging track tahap pertama, sudah ada warga yang mulai melirik peluang tersebut. Banyak di antara mereka yang menyewakan sepeda listrik maupun sepeda biasa. Artinya, dengan kebijakan ini, yang rugi juga masyarakat. Mereka sudah punya sepeda listrik, namun akhirnya tidak bisa digunakan. “Ini yang saya sebut terlambat,” katanya.

Baca juga:  Jangan PHK Karyawan

Pihaknya mengaku sudah sejak awal mengingatkan agar dibuatkan regulasi yang jelas pascapenataan jogging track tersebut. Karena banyak aktivitas yang ada di sepanjang jalur itu. Belum lagi, jogging track tersebut melintang dari Pantai Bangsal (Bali Beach) hingga Pantai Mertasari.

Sebelumnya, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani telah melakulan sosialisasi Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur. Pihaknya juga melibatkan Desa Adat Intaran, Desa Adat Sanur, dalam sosialisasi tersebut.

Baca juga:  Sambut Pertemuan IMF-WB, Pemkab Siapkan Festival Desa Wisata Nusantara   

Dezire Mulyani mengatakan, penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi. Sehingga guna menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik Kota Denpasar ini telah diterbitkan Perwali Nomor 51 Tahun 2022. Hal inilah yang nantinya menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM dan seluruh stakeholder dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama dengan Desa Adat melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur. Hal ini mengingat mulai tanggal 1 April 2023 jalur pengguna sepeda motor listrik dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya. Hal ini mengingat jalur yang digunakan saat ini atau kawasan pedestrian Pantai Sanur bukan diperuntukan untuk sepeda listrik, melainkan pejalan kaki dan sepeda non mesin. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  iPhone 15 Resmi Diluncurkan di Bali, Warga Antre dari Jam 3 Pagi di eWorld
BAGIKAN