Proses Cetak E-KTP
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Bangli mencatat ada sebanyak 2.830 calon pemilih pemilu 2024 di Bangli yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPU pun telah menyerahkan data tersebut ke Disdukcapil Bangli untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data KPU Bangli, dari 2.830 calon pemilih itu, sebagian besar berusia dibawah 20 tahun. Jumlahnya sebanyak 2.520. Sedangkan yang berusia 20 tahun ke atas jumlahnya ada sebanyak 310 orang.

Baca juga:  Sepulang dari Surabaya, Komisioner KPU Bangli Terkonfirmasi Positif Covid-19

Komisioner KPU Bangli Putu Anom Januwintari Minggu (2/4) mengatakan pihaknya telah menyerahkan data calon pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut ke Disdukcapil untuk dikroscek ulang dan dipastikan apakah mereka yang belum ber E-KTP itu sebelumnya sudah melakukan perekaman.

Dikatakan dari data 2.830 itu, banyak diantaranya merupakan pelajar yang belum memasuki usia KTP. Dimana saat ini usianya masih 16 tahun dan akan berusia 17 tahun pada 14 Februari. Meski demikian ada dari calon pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Dimana bagi warga yang belum memasuki usia wajib KTP namun sudah melakukan perekaman maka KTPnya baru bisa dicetak setelah berusia 17 tahun.

Baca juga:  Nihil OTG-GR Jalani Isolasi, Isoter akan Ditutup

Anom berharap Disdukcapil yang saat ini gencar melakukan perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah melakukan kroscek dan memastikan calon pemilih pemula sudah melakukan perekaman e-ktp, sehingga saat pencoblosan nanti bisa menggunakan hak pilihnya. Dikatakan e -KTP menjadi syarat bagi warga untuk bisa memilih di TPS. (Dayu Swasrina/balipost)kt

BAGIKAN