Jajaran Partai Demokrat, Kabupaten Badung menggerudug (mendatangi) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jajaran Partai Demokrat, Kabupaten Badung gerudug (mendatangi) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4). Kehadiran puluhan kader Demokrat ini guna mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Permohonan yang disampaikan langsung Ketua DPC Demokrat Badung, Made Sunarta didampingi jajaran dan kuasa hukum ini untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM). “Karena permohonan ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,” katanya.

Baca juga:  Warga Nusa Dua Resah, Pelaku Balapan Liar Tabrak Pemotor

Menurutnya, permohonan kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum) tidak tepat. Sebab, faktanya bukan merupakan bukti baru. Karena itu, surat yang diajukan dapat diteruskan ke MA untuk dapat menolak PK yang diajukan Moeldoko. “Sebab tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya,” jelas Made Sunarta yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.

Baca juga:  Sidang Pemeriksaan Saksi, Terdakwa Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang Minta Maaf

Kuasa Hukum, Nyoman Oka Widianta mengatakan, kehadiran jajaran Demokrat Badung di PN Denpasar merupakan intruksi dari DPP. Sebab, novum yang diajukan Moeldoko ini telah mendapatkan putusan hukum, sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan.

“Karena itu kami Demokrat Badung ingin meminta ketegasan dari pemerintah, intinya kenapa itu bisa dilanjutkan kembali, sementara proses pemilu telah berjalan. Tentunya kami merasa keberata apabila itu (PK -red) bisa diiterima oleh pemeritah,” terangnya.

Baca juga:  Gudang UD Fany Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Pihaknya menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun berpotensi menimbulkan guncangan situasi politik di Bali dan Indonesia. Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyebut Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY. (parwata/balipost)

BAGIKAN