Wawan Christian Saputro. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Gudang PT Quantum Nusa Tama, Jalan Bedahulu, Denpasar Utara (Denut), beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut kehilangan kabel fiber optic senilai Rp 330 juta.

Setelah diselidiki anggota Unitreskrim Polsek Denut ternyata pelakunya karyawan perusahaan tersebut yaitu Wawan Christian Saputro (29) dan berhasil ditangkap di Padangggalak, Denpasar Timur. Pelaku mengaku uang hasil menjual kabel itu dipakai judi online dan ke diskotek.

Baca juga:  Sempat Kabur, Pelaku Pencurian Ditangkap

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (3/4) menjelaskan, kejadian itu dilaporkan oleh Wahyu Agung Wicaksono (30). Kejadian ini berawal saat Wahyu melakukan pengecekan barang perusahan awal sejak Februari lalu dan diketahui tujuh gulungan kabel fiber optic, hilang.

Wahyu mencurigai Wawan karena ada rekaman CCTV. Saat ditanyakan hal itu, Wawan mengakui mencuri kabel tersebut.

Baca juga:  Ketua Umum TI Bali Cabut Skorsing

Akibat kejadian tersebut dari pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 330 juta dan melapor ke Polsek Denut. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Unitreskrim melakukan pencarian alamat pelaku. Ternyata pelaku tinggal di wilayah Padangggalak, Denpasar Timur,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denut. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bertahap.

Selanjutnya kabel curian itu dijual ke sejumlah pihak di Denpasar dan Jawa Barat senilai Rp 90 juta. Uang hasil menjual barang curian itu dipakai judi online, bayar buruh, ke diskotek dan rentcar mobil. Akibat perbuatannya itu pelaku kini mendekam di sel Polsek Denut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Nyuri di Mal, WN Asal Amerika Diamankan
BAGIKAN