MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Badung, Selasa (4/4), di Gedung DPRD Badung. Rapat tersebut sempat memanas karena Anggota DPRD Badung, Nyoman Satria yang juga Anggota Banggar tidak diberikan soft copy rincian bantuan hibah pada APBD 2023 oleh Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Banggar Badung, I Putu Parwata yang juga Ketua DPRD Badung, beserta anggotanya. Kemudian dari TAPD dipimpin Asisten Administrasi Umum atau Asisten III, Cok Raka Darmawan dan anggotanya.
Nyoman Satria melontarkan pertanyaan ke Kepala BPKAD Badung tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di dalam APBD tahun anggaran 2023 rincian bantuan hibah. “Saya coba buka-buka mungkin saya tidak menemukan di halaman berapa lampiran BKK. Saya mohon melalui WhatsApp dengan Kepala BPKAD, tapi sampai saat ini saya belum diberikan (soft copy) melalui ketua banggar. Kalau tidak diberikan saya akan melaporkan ini ke Ombudsman. Kebetulan saya sempat Bimtek kemarin, ini saya bahas. Karena sesuai UU 14 Nomor tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, itu tidak boleh disembunyikan dan bukti chat WA masih ada,” tegas Satria.
Ia menilai hal ini sangat memalukan sekali. “Bahwa permohonan tidak dengan surat saja, tetapi sebagai anggota Dewan dan juga anggota Banggar harusnya diberikan. Sampai saat ini belum diberikan,” tegasnya.
Hal ini ditanggapi Ketua BPKAD. Ia menjelaskan pihaknya sudah mempublish dan di lampiran Perbup sudah ada datanya by name by address. “Kami juga tidak membawakan soft copy karena kami takut data ini menyebar ke mana-mana dan menjadi hal tidak baik. Di buku (APBD) kami sudah kirim ke OPD, ke DPRD sudah kami kirimkan dan di lampiran III sudah lengkap ada. Nanti saya bawakan bukunya di sini satu dan kita akan buka,” bebernya.
Kepala BPKAD pun ikut memanas. Bahkan menyatakan tuduhan kepadanya yang tidak mempublish data tersebut tidak benar.
…