Ni Luh Ayu Nurianingsih ditahan terkait kasus pencurian di sejumlah TKP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pencuri yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar Selatan dan Kuta Utara, Ni Luh Ayu Nurianingsih (26) berhasil ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (2/4). Pelaku beralamat di Jalan Taman Pancing, Densel ini mengaku beraksi belasan kali di sejumlah TKP.

Saat beberapa kali beraksi di Toko Gurlbucket, Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Densel, wanita asal Buleleng ini mencuri ratusan helai pakaian dan tas dengan total Rp35 juta. “Satu TKP saja pelaku bisa melakukan aksinya beberapa kali,” kata sumber, Rabu (5/4).

Baca juga:  Alokasi Belanja Negara ke Bali Mencapai Rp 22,256 Triliun

Aksi pelaku ini terungkap setelah Polsek Densel menerima laporan dari pemilik Toko Gurlbucket. Tokonya kehilangan 278 pcs baju crop top, 15 pcs cardigans, 10 pcs baju tanktop, 5 pcs baju blues, celana kulot 25 pcs dan tas 2 pcs.

Barang yang hilang tersebut senilai Rp 35 juta. Awalnya korban pada Sabtu (1/4) pukul 21.00 WITA berada di TKP untuk mengecek stok barang dibantu beberapa karyawannya. Ternyata setelah banyak barang-barangnya hilang.

“Sebenarnya korban dan karyawan sudah curiga karena setiap pelaku datang ke TKP pasti ada barang yang hilang,” tegasnya.

Baca juga:  Komplotan Curanmor Diburu ke Jatim, Satu Pelaku Ditangkap dan 4 Buron

Setelah itu, korban kerja sama dengan polisi mencoba memancing pelaku lewat medsos. Pasalnya pelaku menjual barang hasil curian lewat online.

Akhirnya Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwija berhasil melacak alamat pelaku dan berhasil dibekuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan banyak barang hasil curian.

Petugas lalu mengembangkan kasus ini. Ternyata dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh petugas, pelaku juga beraksi di tempat lain sejak Oktober 2022.

Hasil penyelidikan, pelaku mengaku mengambil barang secara bertahap seminggu tiga sampai lima kali. “Uang hasil menjual barang curian ditransfer ke iparnya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Baca juga:  570 Botol Arak Bali Diselundupkan ke Bima

Untuk TKP-nya, pelaku mengaku beraksi di toko kosmetik wilayah Sidakarya sebanyak tiga kali, rumah kosmetik di wilayah Pedungan sebanyak tiga kali, di Jalan Pulau Galang sebanyak satu kali, Toko Bali Dana di Jalan Katalia dan Jalan Ahmad Yani masing-masing seminggu 3 kali, toko baju di Pemogan, Toko Gurlbucket di Panjer dan Dalung masing-masing seminggu 3 kali.
“Memang benar kami mengungkap kasus ini dan masih dikembangkan,” kata Kanitreaskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN