Pendeportasian IC dilaksanakan, Selasa (4/4) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Emirates EK 369 pukul 19.50 WITA. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada warga negara asing yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Gubernur menginstruksikan Kanwil Kemenkumhamm Bali mendeportasi WNA asal Rusia, berinisial IC.

Pendeportasian IC telah dilaksanakan, Selasa (4/4) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Emirates EK 369 pukul 19.50 WITA dengan rute Denpasar menuju Dubai. Dilanjutkan melalui penerbangan Emirates EK 129 dengan rute Dubai menuju Domodedovo Airport.

Deportasi tersebut dilakukan, karena IC telah terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu dengan sengaja melepaskan celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas Puncak Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada 18 Maret 2023. Atas ulahnya itu, masyarakat banyak memberikan komentar negatif kepada WNA asal Rusia ini saat mengunggah foto tidak terpuji tersebut di media sosial Instagram dan Vkontakte pada tanggal 19 Maret 2023.

Baca juga:  Pimpinan 4 Instansi Vertikal Terima Hibah Mobil dari Pemprov

Sebelum dilakukannya deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan kepada IC pada 27 Maret 2023. Hasil pemeriksaan, diketahui lC terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Usai mengikuti tahapan pemeriksaan, IC kemudian pada tanggal 2 April 2023, pukul 09.45 WITA melakukan prosesi Upacara Pembersihan (Pengerapuh) di Pura Pengubengan Besakih yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Jero Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Selanjutnya, pukul 10.50 WITA, ia bersujud dan meminta maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung.

Baca juga:  Investor Jerman Lirik Penanganan Sampah di TPA Suwung

Gubernur Koster dalam keterangannya dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau warga negara asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (kmb/balipost)

Baca juga:  Hasil Rapid Test Seorang Pegawai Kejari Klungkung Reaktif
BAGIKAN