Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4). Disahkannya UU Provinsi Bali ini tidak terlepas dari perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster. Pasalnya, sejak awal perumusan UU Provinsi Bali hingga bisa terwujud, karena peran sangat penting dari Gubernur Koster dalam melakukan komunikasi dengan semua stakeholder terkait dalam proses legislasi yang alot.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah berjuang sebagai inisiator disahkannya UU Provinsi Bali ini. Dikatakan, bahwa UU Provinsi Bali adalah UU Provinsi pertama yang ditetapkan dengan mengangkat potensi daerah, keberpihakan kepada adat budaya, desa adat, subak, pariwisata dan sebagainya, yang dinormakan dalam batang tubuh.

Menurutnya, perlindungan adat budaya bahkan terejawantahkan dalam pembiayaan, keleluasaan dalam mengatur urusan kepariwisataan, pengakuan desa adat Bali, suatu hal yang luar biasa. Sebab, ke depan Bali akan lebih mudah menata diri dalam urusan budaya pariwisata adat dan budaya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, KPK Periksa Eka Wiryastuti

Sehingga dapat menjaga dan melestarikan warisan leluhur Bali. Secara faktuil ke depan anggaran dari APBN maupun dana retribusi wisata akan meningkatkan anggaran yang dapat dibelanjakan terkait hal di atas. “Secara faktuil ke depan bagaimana pemerintah lebih leluasa dapat memberikan perlindungan terhadap adat budaya di Bali. Suksma perjuangan Gubernur Bali sebagai inisiator (disahkannya UU Provinsi Bali, red),” tandasnya.

Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) yang juga tim perumus UU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., mengatakan bahwa sejak awal perumusan UU Provinsi Bali hingga bisa terwujud merupakan peran sangat penting dari Gubernur Koster dalam melakukan komunikasi dengan semua stakeholder terkait dalam proses legislasi. Pihaknya pun mengapresiasi Gubernur Koster yang telah berjuang mensejahterakan masyarakat Bali melalui upaya-upaya kebijakan eksistensi Provinsi Bali.

Baca juga:  Soal Usulan RUU Provinsi Bali, Bukan Otonomi Khusus dan Tak Bebani APBN

Apalagi, Bali mendapatkan stigma yang sangat baik dimata dunia, terutama berkaitan dengan destinasi wisata. Sehingga, dengan disahkannya UU Provinsi Bali ini akan menjadi bonus terhadap pariwisata Bali dalam rangka menghidupkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata. “Sebagai krama Bali, saya sangat berbangga mempunyai pimpinan daerah yang benar-benar berjuang sekala niskala sutindih pada gumi dan krama Bali,” ujar Wayan Rideng.

Sekretaris Prodi S3 Hukum Unwar ini, mengatakan selama ini Bali tidak bisa berbicara jauh terkait pariwisata diri sendiri. Namun, dengan UU Provinsi Bali ini diberikan ruang dan kesempatam untuk memberdayakan potensi yang ada.

Apalagi, pariwisata Bali ini didukung dengan pranata-pranata lokal wisdom dalam bentuk kearifan lokal Bali. “Secara substansi UU Provinsi Bali yang mengidentitaskan sebagai provinsi yang memiliki ciri khas bila dibandingkan dengan daerah lain, bagi kita orang Bali termasuk kami yang mengelola lembaga pendidikan dibidang ekowisata betul-betul memberikan manfaat sebagai upaya bahwa kita dapat memaksimalkan potensi-potensi yang ada dalam mensuport pariwisata,” tandasnya.

Baca juga:  Komisi II DPR RI Apresiasi Positif RUU Provinsi Bali

Rideng mengungkapkan dalam UU Provinsi Bali ini, Desa Adat dan Subak dikokohkan dengan UU. Bahkan, posisi desa adat sejajar dengan desa dinas. Tri Hita Karana dan Sat Kerthi yang menjadi filosofi dan tuntunan dalam membangun Bali, dimasukkan dalam UU Provinsi Bali ini.

Selain itu, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan untuk penguatan, pemajuan budaya, desa adat dan subak melalui Pemerintah Provinsi Bali. Bali diberikan wewenang melakukan pungutan retribusi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, dan kontribusi dari sumber lainnya sebagai pemasukan kas daerah demi mensejahterakan secara berkeadilan bagi segenap rakyat Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN