Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penggelapan mobil sewaan senilai miliaran rupiah. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan serta Sertifikat Hak Milik (SHM), Ni Putu Erayanthi oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penggelapan 12 mobil serta pemalsuan dokumen SHM dibekuk di kos elit wilayah Desa Muding, Kuta Utara, Selasa (4/4). Dari aksinya pelaku tersebut menimbulkan kerugian Rp5 miliar.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Kamis (6/4) menjelaskan, kasus ini cukup marak di Bali. Bali sebagai destinasi wisata sehingga banyak penyelenggara pariwisata menyewakan kendaraan. “Otomatis dijadikan kesempatan beberapa oknum termasuk pelaku ini mengambil keuntungan dengan melakukan kejahatan penipuan dan penggelapan. Banyak usaha rental dan pribadi melapor ke Polda Bali dan polres. Sampai saat ini ada 13 laporan, belum dari polres jajaran Polda Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Agar Rehabilitasi Optimal, Ini yang Harus Dilakukan Konselor

Terkait kasus melibatkan tersangka Erayanthi, menurut mantan Kapolres Buleleng ini, sasarannya kendaraan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan paras cantik dan terawat, pelaku dengan mudah memperdaya para korbannya. “Pelaku seorang perempuan dan meyakinkan sehingga orang-orang tidak menyangka melakukan kejahatan,” ujarnya.

Menurut Suratno, pihaknya sebenarnya sudah mengantongi identitas pelaku. Namun pelaku sering pindah tempat kos dan akhirnya diterbitkan DPO. “Beberapa hari lalu berkat kerja keras anggota kami berhasil menangkap pelaku di kos elit wilayah Badung,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Perkosa Wanita Australia, WN Nigeria Diburu

Pelaku menyewakan kendaraan lalu digadaikan atau dijual. Bahkan pelaku memasang plat nopol untuk kendaraan baru supaya harganya tinggi, padahal mobil sewaan.

“Pelaku membuat sertifikat tanah palsu atas nama orang tuanya dan dipakai jaminan pinjaman uang Rp 700 juta. Setelah korban cek ke Kantor BPN ternyata sertifikat tanah itu palsu,” ungkap Suratno.

Uang hasil kejahatan itu oleh pelaku dipakai foya-foya, gaya hidup mewah dan pindah-pindah kos elit. “Memang gaya hidup pelaku kelas menengah ke atas. Mungkin ini salah satu cara untuk menyakinkan para korbannya,” ujarnya.

Baca juga:  Bos Bank BPR Legian Mulai Diadili

Sedangkan hasil pemeriksaan pelaku, dominan yang disasar showroom rental dan menyasar mobil yang harganya ratusan juta rupiah. Mobil milik korban ada yang digadaikan dan dijual. “Kami masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan ada korban yang belum lapor,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN