Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali dan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan koordinasi terkait penanganan kasus di Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan Kominfo Pemkab Badung. Kasus yang diusut penyidik Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (6/4) menjelaskan dari laporan yang ia terima dan informasi sementara dari Tim Dittipideksus bahwa awalnya Bareskrim menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT Bali Tower dengan Diskominfo Badung dari tahun 2007 hingga 2027. Namun pada 2017 terbit perjanjian lain antara Dinas PURP Badung dengan pihak lain tentang pembangunan tower.

Baca juga:  Di Badung, Dari Bandara Sampai Mall Dilaporkan Alami Kerusakan Karena Gempa

“Terbitnya perjanjian itu merugikan pihak PT Bali Tower dan diduga ada tindak pidana pemalsuan,” tegas Kombes Satake.

Sebelumnya, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyikapi terkait tiga kantor dinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, dipasangi police line. Bupati asal Pelaga, Petang ini menegaskan pemasangan garis polisi adalah terkait data-data untuk Perda 18 Tahun 2016 terkait Penataan dan mengoperasionalkan tower.

“Police Line itu berkenaan data, kita menghormati penuh berkenaan SOP dari Mabes Polri,” ujar Giri Prasta usai Sidang Paripurna, Kamis (6/4).

Baca juga:  Ini, Sejumlah Pasar di Denpasar Jadi Klaster COVID-19

Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ini justru berterima kasih pihak Mabes telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower. “Kami berterima kasih, karena ini membantu kita dalam hal penataan ini, jangan sampai ada tower di Kabupaten Badung ini tanpa izin,” ujarnya.

Giri Prasta juga mengakui ada tower-tower yang berdiri di Kabupaten Badung tanpa mengantongi izin. Bahkan, terdapat 18 titik yang akan ditertibkan terkait tower tidak berizin tersebut. “Ada sewa tower untuk smart city, baik viber optik dan lainnya, namun pada ujung tower diisi telekomunikasi, ini yang akan ditertibkan,” katanya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rektor Unud Beberkan Penggunaan Dana SPI hingga Sentil Oknum Penjabat Lembaga Hukum
BAGIKAN