Seorang sekuriti melarang awak media masuk ke dalam ruang yang disegel Bareskrim Mabes Polri di Kantor DPMPTSP Badung. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekuriti yang bertugas di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, melarang awak media mengambil dokumentasi terkait pemasangan police line. Keputusan ini merupakan kebijakan atasan.

“Saya diperitahkan seperti itu dari bagian Informasi MPP untuk mengambil gambar sama bapak juga tidak ada di tempat,” ujar sekuriti setempat, Kamis (6/4).

Ditanya apakah perintah Kepala DPMPTSP Badung? Pihak penjaga mengaku hanya menjalankan perintah. “Kalau hubungi pak kadis silakan, bagian informasi yang ngasi (perintahkan) saya seperti itu,” ucapnya.

Baca juga:  Pelaku Industri Otomotif Bali Harap Pemilu Berlangsung Aman

Sebelumnya, Bupati Badung, Nyaman Giri Prasta angkat bicara menyikapi terkait tiga kantor dinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, dipasangi police line.

Bupati asal Pelaga, Petang ini menegaskan pemasanga garis polisi adalah terkait data-data terkait Perda 18 Tahun 2016 terkait penataan dan mengoprasionalkan tower. “Police Line itu berkenaan data, kita menghormati penuh berkenaan SOP dari Mabes Polri,” ujar Giri Prasta usai sidang paripurna, Kamis (6/4).

Baca juga:  Selaraskan Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Pjs. Bupati Badung Mohon Petunjuk Pusat

Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ini justru berterima kasih pihak Mabes telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower. “Kami berterima kasih, karena ini membantu kita dalam hal penataan ini, jangan sampai ada tower di Kabupaten Badung ini tanpa izin,” ujarnya.

Giri Prasta juga mengakui ada tower-tower yang berdiri di Kabupaten Badung tanpa mengantongi izin. Bahkan, terdapat 18 titik yang akan ditertibkan terkait tower tidak berizin tersebut. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Terbitnya IMB Lahan Eks Sari Club Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur
BAGIKAN