Prof. I Nyoman Gde Antara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru Unud lewat seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2019 dan 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dimintai konfirmasi mengatakan jika tersangka telah hadir di Gedung Pidsus. “Ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Tiga Ratusan Kasus COVID-19

Apakah penyidik akan menahan tersangka? Putu Eka belum bisa memberikan kepastian. “Ya, kita liat nanti aja,” jawabnya.

Sedangkan ..

 

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN