Petugas Dishub menguji kendaraan menggunakan mesin pengujian laik fungsi kendaraan bermotor non-statis (Uji Kir Portable) saat peluncuran sistem layanan citra perhubungan (Si-Lancip) di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/12/2022). Dinas Perhubungan kota setempat meluncurkan mesin uji kir portable tersebut guna memastikan kendaraan layak jalan atau tidak serta untuk menurunkan tingkat angka kecelakaan di kota itu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setiap kendaraan baru dalam peraturan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengharuskan untuk memiliki dua sertifikat. Yakni, Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi.

“Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” ujar Kasubdit Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (6/4) malam.

Baca juga:  Petugas Gilimanuk Sita Susu Sapi Segar Beku

SUT merupakan syarat bagi setiap kendaraan komersial dengan melewati uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, baik kendaraan fisik lengkap maupun kendaraan berupa landasan.

Sedangkan SRUT adalah akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor yang menjadi salah satu persyaratan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali supaya pemilik kendaraan bisa mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Mengurus SUT dan SRUT kendaraan adalah kewajiban Agen Pemegang Merek. Konsumen disarankan untuk meminta SRUT ketika membeli kendaraan baru untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

Baca juga:  Percepat Penetrasi Broadband, Ini Langkah Indosat

Tarif penerbitan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SUT untuk sepeda motor dibanderol sebesar Rp 25.0000.000. Sedangkan untuk mobil penumpang, landasan mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil barang, mobil bus, atau landasan mobil bus, tarifnya dipatok pada harga Rp 30.000.000.

Sementara kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus memiliki tarif SUT sebesar Rp 25.000.000 dan sepeda motor listrik berbasis baterai berbiaya sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga:  Gelar Pelatihan Fotografi Pariwisata dan Heritage, Undang Darwis Triadi

Mobil penumpang atau landasan mobil penumpang, mobil barang atau landasan mobil barang, mobil bus atau landasan mobil bus, atau kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus berbasis baterai dikenakan tarif SUT sebesar Rp 5.000.000.

Untuk penerbitan PNBP SRUT per kendaraan jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan, dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Sedangkan tarif penerbitan SRUT mobil penumpang adalah sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor sebesar Rp 100.000. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN