Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 25 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kaitannya dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Mereka terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (7/4), penyidik KPK saat ini masih memintai keterangan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. “Tim KPK masih terus dalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa,” ujarnya.

Baca juga:  Sitaan Kasus Korupsi, KPK Setor Ratusan Juta ke Kas Negara

Lembaga antirasuah tersebut pada Jumat pagi, membenarkan kabar soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Ali menyebut ada puluhan pejabat yang terjaring OTT pada Kamis malam tersebut juga langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan oleh penyidik.

Baca juga:  Ritual Potong Rambut Gimbal Tutup Festival Dieng 2017

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. “Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya. “Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Ali. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Wisatawan Kerap Berulah, Kemenlu Diusulkan Buka Kantor di Bali

 

BAGIKAN