DENPASAR, BALIPOST.com – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Bali. Menurut Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., disahkannya UU Provinsi Bali menjadi dasar konstitusional bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan bersandar pada nilai filosofi, tradisi, adat, dan budaya sebagai sumber daya non benda.
Sebab, dasar filosofi, sosiologis dan yuridis ini menjadi kekuatan dalam menjaga dan mengembangkan potensi lokal dengan faktor pemicu pariwisata budaya untuk kesejahteraan. Menurut Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali ini, perjuangan panjang disahkannya UU Provinsi Bali ini tidak terlepas dari kesungguhan dan perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan segala aksesnya.
Sehingga mampu meyakinkan DPR RI dan Pemerintah Pusat tentang aspek substantif, serta kekompakkan para tokoh dan masyarakat Bali, yang patut diapresiasi. Oleh karena itu, Wisnumurti berharap dengan disahkannya UU Provinsi Bali ini dapat segera diimplementasikan melalui pengaturan di bawahnya yang lebih operasional. “Begitupun dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan sumber daya lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Wisnumurti.
Rektor Unhi Denpasar Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur Koster atas kegigihan dan upaya kerasnya, sehingga RUU Provinsi Bali disahkan menjadi UU oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna. Proses panjang hingga berbuah manis ini tak lepas dari peran besar Gubernur Koster.
Dikatakan, sejak Gubernur Koster terpilih menjadi Gubernur Bali periode 2018-2023 bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Bali sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki secara terpola, menyeluruh, terarah, dan terintegrasi, serta komprehensif dengan menerapkan Pola Pembangunan Semesta Berencana, maka diperlukan payung hukum yang memadai meliputi Legislasi Nasional dan Daerah. Salah satu prioritas program legislasi nasional adalah memperjuangkan lahirnya UU tentang Provinsi Bali yang berdiri sendiri.
Selain itu, UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. “Kita juga sangat bersyukur karena atas perjuangan Bapak Wayan Koster Gubernur Bali, nilai nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana diakomodasi dalam Undang Undang Provinsi Bali yang telah disahkan tersebut. Demikian juga dukungan pemerintah dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak. Ini adalah karya nyata Bapak Wayan Koster, Gubernur Bali, dan ini adalah satu lagi Penanda Bali Era Baru,” tandas Guru Besar Unud jebolan Jerman ini.
Melalui UU tentang Provinsi Bali ini diharapkan pembangunan Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Bali melaui pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala, dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali. (Kmb/Balipost)