Tim gabungan menertibkan pedagang berjualan di trotoar, Jumat (7/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 21 pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sesetan Jumat (7/4) ditertibkan Satpol PP Denpasar. Keberadaan pedagang ini dinilai membuat semrawut dan menganggu kenyamanan pengguna jalan.

Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena mereka sangat menganggu ketertiban umum dan mengganggu lalu lintas. Kegiatan ini yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan.

Baca juga:  Pengunjung Dibubarkan, Restoran Mi Ditutup Langgar PPKM

Sasarannya adalah pedagang bermobil, pedagang rombong dan pedagang toko yang barang dagangannya ditempatkan di trotoar. “Para PKL ini kami berikan teguran, imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan,” ujar Wisnu.

Baca juga:  Percepat Pengendalian COVID-19, Satpol PP Keluarkan Himbauan

Selain itu, menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas. Dengan diberikannya teguran ini ia berharap agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan,” ajaknya.

Wisnu menambahman bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali namun tetap membandel, pihaknya juga memberikan panggilan untuk ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi tindak lanjut berupa tipiring. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Debat Kedua Pilgub Bali Usung Tema “Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali”
BAGIKAN