Tim Yustisi mulai membongkar tower-tower tak berizin, Senin (10/4). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Tim Yustisi mulai membongkar tower-tower tak berizin, Senin (10/4). Pembongkaran langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Sekda Adi Arnawa mengungkapkan, tindakan pembongkaran berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No. 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS).

Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap.

Baca juga:  Buka Saat PPKM Level IV, Pengelola Karaoke Platinum dan EC Dipanggil

Semua bangunan tower dan/atau BTS tersebut tidak memiliki izin. “Perintah Bapak Bupati sangat tegas, tidak sesuai dengan regulasi bongkar,” tegasnya.

Tower dengan ketinggian rata-rata antara 20 sampai 25 meter ini akan dibongkar menggunakan crane. (Parwata/balipost)

BAGIKAN