DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan tapal batas desa adat di Pemogan, diwarnai ketegangan pada Senin (10/4). Hal ini terlihat dalam video yang diunggah sejumlah akun media sosial.
Situasi ini pun diakui Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana, yang dikonfirmasi. Ia mengatakan sekitar pukul 10.00 WITA, datang Satpol PP Kabupaten Badung dengan tujuan memberhentikan pembuatan tapal batas tersebut.
“Tapi juga ada penjabat, entah Kabid atau Kasi, dan berdebat dengan saya. Dan mereka karena dari dinas selalu berpedoman pada Permendagri 142 tahun 2017. Dan saya tetap berpedoman pada awig-awig dan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang desa adat,” katanya.
Ia pun mengungkapkan kronologi dari kembali tegangnya persoalan tapal batas ini. Kasus ini dimulai dari 2020.
Pihaknya sudah sempat mengadakan pertemuan pada 14 November 2020 dengan Desa Adat Kuta di LPD Desa Adat Kuta. Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Kuta memaparkan jika dalam awig-awig Desa Adat Kuta, batas Desa Adat Kuta di sebelah timur adalah Suwung. Karena menurut awig Desa Adat Pemogan, batas baratnya adalah talen atau sungai kecil. Setelah lama menunggu kelanjutan tersebut, pada 29 Mei 2021, Desa Adat Pemogan mengundang Desa Adat Kuta untuk turun ke lokasi. Namun pihak Kuta tidak datang.
Pada 9 Juni 2021, pihak Desa Adat Pemogan kemudian membuat tapal batas sementara yang terbuat dari tapalan. Setelah itu, pada 7 April 2023, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta membuat tapal batas antara Badung dengan Denpasar di timur Griya Anyar.
Hal ini berdasarkan pada Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar. “Kami di desa adat tidak terima, karena batas adat berbeda dengan desa dinas. Karena di Permendagri pakai satelit yang ditarik garis lurus, sedangkan tapal batas desa adat itu alam, kebetulan di sana sungai kecil. Jadi tidak ada sungai lurus dahulu. Sehingga ada istilahnya wilayah saling seluk,” paparnya.
Karena hal itu, Desa Adat Pemogan kemudian diundang ke Dinas Perhubungan Badung pada 7 April 2022 dan rencananya dipertemukan dengan Desa Adat Kuta.
Akan tetapi saat itu, pihak Desa Adat Kuta juga tidak hadir.
Dikarenakan situasi sedang persiapan G20, pihak Desa Adat Pemogan tak melakukan pergerakan apa-apa.
Dan barulah pada Februari 2023, tapal batas tapalan tersebut akan diganti dengan candi bentar. Namun saat pembuatan dasar candi bentar, tukang yang bekerja dihentikan oleh Satpol PP Badung dan beberapa bahan bangunan juga disita.
Dikarenakan menjelang hari raya Nyepi, pihak Desa Adat Pemogan pun tidak melakukan tindakan apa-apa. Kemudian pembuatan tapal batas tersebut dilanjutkan pada 9 April 2023 dan tukang yang bekerja dijaga pecalang sehingga aman.
“Sempat saat itu Kepala Lingkungan Banjar Temacun Kuta datang dan berdialog dengan pecalang. Namun saat saya akan ke sana, Kalingnya sudah pergi karena ada melayat,” lanjutnya.
“Saya kemudian WA Bendesa Adat Kuta, WA meminta izin agar lancar, tapi tidak ada respons,” katanya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Denpasar, Wayan Buda menyatakan tidak berwenang mengomentari soal tapal batas desa adat. Karena secara dinas sudah ada Permendagrinya. “Itu masalah tapal batas banjar adat,” katanya. (Asmara Putera/balipost)