Dr. Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H.,M.H. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPR RI akhirnya mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU, Selasa (4/4). Salah satunya RUU Provinsi Bali.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Ketut Sukawati Lanang Prabawa, hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Bali. Pengesahan ini juga dinilai sebagai tonggak sejarah karena Desa Adat, Subak dan kekhasan Bali mulai diakui.

Lanang menjelaskan dengan pengesahan UU itu, filosofi yang dianut Bali akan diakui. “Tri Hita Karana, Sat Kerthi Loka Bali ini sudah diakui secara nasional dan juga menyangkut adat istiadat termasuk desa adat, subak dan pola pemerintahan yang otonom secara filosofi,” jelasnya.

Baca juga:  Tangani Sejumlah Korupsi, Kejati Bali Sampaikan Dua Perkembangan Terbaru

Lanang juga mengatakan secara yuridis, UU ini sudah disahkan dan diakui secara hukum. Sehingga ke depannya Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat Perda akan mengacu pada UU Provinsi Bali ini.

Termasuk juga pola hubungan pemerintahan antara provinsi dengan kabupaten/kota di dalam pasal 7 disebutkan harus dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh provinsi. “Hal ini juga harus ada Perda-nya, sehingga bagaimana pola pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota itu kalau secara yuridis, filosofinya jelas, yuridisnya bagus dan secara sosiologis masyarakat dalam penerapannya nanti bisa dipakai, artinya sudah tidak was-was lagi karena sudah menjadi landasan hukum untuk memuliakan alam, air dan hutan,” paparnya.

Baca juga:  Karena Ini,  Residivis Penusuk Pecalang Ditangkap Saat "Pengrupukan"

Dengan adanya UU provinsi Bali, awig-awig di masing-masing desa adat terhadap pemuliaan alam semesta termasuk air, danau, dan hutan sudah menjadi legitimasi payung hukum yang kuat. (Suka Adnyana/balipost)

BAGIKAN