Badan Pengawas LPD Sangeh bersaksi di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah Mantan Ketua LPD Desa Adat Anturan dituntut 18,5 tahun, pada Selasa (11/4) giliran ketua LPD Sangeh, Badung, menerima tuntutan yang sama. JPU dari Kejati Bali, Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Teguh dkk., menuntut terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, mantan Kepala LPD Sangeh, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 222 KUHAP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca juga:  Bali Terapkan Kontribusi Sukarela Wisatawan, Ditarget Sumbang Puluhan Miliar ke PAD

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut jaksa.

Selain itu, terdakwa Agus Aryadi juga dipidana denda Rp750.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan. Juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I Nyoman Agus Aryadi untuk membayar uang pengganti senilai sebesar Rp56.112.543.783,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Dari Jokowi Blusukan ke Pasar Kreneng hingga Harga Babi Merosot

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan. “Menetapkan uang titipan sebesar Rp309.499.600,00., sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 1 Maret 2023 dan sebesar Rp59.279.683,00., sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 30 Maret 2023, dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang. Untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” urai jaksa.

Baca juga:  Situs Bersejarah Perlu Dilestarikan, Masyarakat Diminta Jangan Asal Pugar

Sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejati Bali mempertimbangkan sejumlah hal. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat/krama Desa Adat Sangeh/Nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan erdakwa sopan dalam persidangan. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, Made Arjawa dan I Made Sudirga dari Kahyangan Law Office, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN