Presiden AS, Joe Biden. (BP/Antara)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin malam (10/4) menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri keadaan darurat nasional COVID-19. Biden menyetujui RUU itu, yang diajukan ke Kongres oleh para anggota parlemen dari Partai Republik dan disetujui oleh kedua majelis.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, RUU tersebut mengakhiri darurat nasional yang diumumkan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada 13 Maret 2020. Berakhirnya keadaan darurat juga akan mengakhiri sejumlah pengecualian terkait COVID dalam perawatan kesehatan Medicare dan Medicaid.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 40.000 Orang!

Pembatasan COVID-19 telah dilonggarkan di seluruh AS beberapa waktu lalu. Anggota-anggota parlemen dari Partai Republik mengusulkan RUU itu dengan merujuk pada pernyataan Presiden Biden tahun lalu bahwa “COVID sudah berakhir”.

Mereka juga menentang sejumlah aturan kesehatan masyarakat seperti vaksinasi wajib dan pemakaian masker. RUU itu disahkan awal tahun ini di DPR dengan perolehan suara partai 220-210 dan disetujui Senat bulan lalu dalam pemungutan suara bipartisan dengan raihan 68-23.

Baca juga:  Jaga Kesehatan Janin dalam Kandungan, Hindari Konsumsi Makanan Berikut

Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengumumkan bahwa status “darurat nasional” dan “darurat kesehatan masyarakat” akan berakhir pada 11 Mei untuk “mengurangi kekacauan dan ketidakpastian yang meluas di seluruh sistem perawatan kesehatan.” (kmb/balipost)

BAGIKAN