Putu Agus Eka Sabana. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan yang diajukan dua orang tersangka, yakni I Ketut Budiartawan dan Dr. Nyoman Putra Sastra, dalam kasus SPI Unud, sedianya berlangsung, Selasa (11/4). Namun pihak termohon dalam hal ini, Kejati Bali, kembali tidak hadir. Hakim praperadilan, I Wayan Yasa, akhirnya menunda sidang tersebut.

I Ketut Budiartawan dan Dr. Nyoman Putra Sastra, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, dalam perkara dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, atau 2018-2022. “Ya, sidang ditunda,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

Baca juga:  Kuasa Hukum Rektor Unud Minta Expose Ulang, Istilahkan Kajati Kabur Pascamenetapkan Tersangka

Sementara Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, yang dikonfirmasi atas ketidakhadiranya jaksa, mempunyai alasan yang sama dengan ketidakhadiran saat praperadilan yang diajukan Rektor Unud, Prof. Nyoman Antara. “Alasan sama,” katanya.

Yakni, tim kejaksaan masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim yang dibentuk. “Oleh karena terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara, sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif. Tidak bisa secara parsial. Maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Dana SPI Unud, Rektor Sebut Jaksa Tak Berwenang Lakukan Audit
BAGIKAN