Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutriono pada Selasa (11/4) merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan pengedar dan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sejak dua bulan terakhir. Dari sembilan pelaku tersebut, tiga orang adalah residivis kasus serupa.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutriono pada Selasa (11/4) mengatakan dari para pelaku turut diamankan sabu seberat 5,24 gram netto. Sembilan pelaku tersebut dari delapan kasus narkoba yang diungkap.

Baca juga:  Dugaan Korupsi, Kejari Gianyar Geledah Kantor LPD Tulikup Kelod

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun para pelaku narkoba tersebut berinisial WS (45), RY (27), GKA (42), EAR (31), GSG (35), LX (23), GPK (26), MA (29), dan KY (21).

Kesembilan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya adalah laki-laki. Mereka dengan latar belakang pekerjaan dan status sosial yang berbeda-beda. Bahkan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca juga:  Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Asal Kediri Ditahan di Polres Tabanan

AKBP Dedy Defretes mengatakan pengungkapan delapan kasus dengan sembilan pelaku tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mendukung kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, ia berharap selalu ada peran serta masyarakat yang terus dapat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN