SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Hukum PHDI Bali Selasa (11/4) mendatangi Mapolres Buleleng. Tim Hukum gabungan Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng ini menuntut agar polisi segera mengusut kasus yang terjadi di Sumberklampok Kecamatan Gerokgak pada Pelaksanaan Catur Brata Penyepian pada 22 Maret lalu.
Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, ditemui usai melakukan audensi menjelaskan, selain menyelidiki Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pihaknya meminta penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama terhadap kasus dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“Kami melihat di media penyidik baru menemukan pasal 335 KUHP. Padahal kami di tim hukum perbuatan pada hari itu hari suci Nyepi, jadi ada unsur mengarah penodaan agama. Kami minta diusut juga dari pendekatan dari pasal 156 A dan 156 KUHP,” katanya.
Dwikora mengatakan, tujuan proses hukum dua oknum tersebut bukan merupakan aksi balas dendam. Namun, hal itu dilakukan untuk memulihkan kerukunan beragama di Bali. Mengingat, sebelumnya ketentuan-ketentuan saat pelaksanaan Hari Nyepi sudah ditentukan dan disepakati Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali.
Pihaknya pun akan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan, pihaknya siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli jika hal itu dibutuhkan. “Kami siap membantu kalau perlu ahli agama hindu menjelaskan bahwa peristiwa ini penodaan agama Hindu. Semakin cepat selesai kasus ini, semakin baik. Jangan sampai cepat tidak jelas walaupun lama tapi proses lurus,” kata Dwikora.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dalam kasus tersebut. Dimana dua saksi diantaranya, merupakan saksi ahli pidana dan dari PHDI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan kembali memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Secepatnya kita akan panggil beberapa saksi lagi termasuk saksi ahli pidana. Pemeriksaan saksi hukum pidana untuk menentukan pasal yang digunakan apa nanti biar kita tidak salah dalam menentukan pasal,” ujarnya.
Kata Picha, untuk menentukan kasus tersebut masuk dalam penodaan agama. Hal itu, bisa diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. “Gelar perkara kita lakukan setelah pemeriksaan saksi. Target minggu ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi,” kata dia. (Nyoman Yudha/balipost)