DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (11/4) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Hindari Mafia Tanah, SHM Masuk Penlok Jalan Tol Diblokir
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah obyek tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang terlintasi jalur jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sesuai penetapan lokasi (penlok) telah diblokir. Sehingga untuk segala keperluan berkaitan dengan SHM, khususnya pengalihan hak, sementara tidak bisa dilakukan.
Kondisi ini menjadi pertanyaan warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait ganti rugi. Seperti salah satunya untuk mencari kredit di perbankan.
2. Istri Pemilik Sri Partha Group Berpulang
DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarga Sri Partha Group berduka. Ni Ketut Rasmen, istri pemilik Sri Partha Group, I Wayan Gatha, berpulang pada Jumat (7/4) di RS Dharma Yadnya. Almarhum meninggal pada usia 74 tahun karena kanker usus yang diidapnya.
Anak ketiga almarhum I Nyoman Dhasmiartha usai rembug persiapan upacara bersama keluarga mengatakan, almarhum menderita sakit sejak 1 bulan lalu namun baru ketahuan sakitnya setelah check up, ternyata terkena kanker usus stadium lanjut. Almarhum kemudian masuk ke rumah sakit dua minggu lalu dan menjalani operasi seminggu lalu.
3. Puluhan Gempa Landa Bali, Ini Kata BMKG
DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan gempa bumi terjadi di Bali selama dua pekan terakhir pada April 2023. Gempa ini terjadi di utara maupun selatan Bali.
Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serangkaian gempa yang terjadi ini berpotensi mengurangi akumulasi energi yang lebih besar. “Apabila suatu wilayah sering dilanda aktivitas gempa bumi dengan kekuatan kecil atau sedang yang relatif tidak berbahaya, dapat diartikan wilayah tersebut telah melepaskan energi gempa bumi secara perlahan,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho, Selasa (11/4).
4. Mantan Kepala LPD Sangeh Dituntut Berat
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah Mantan Ketua LPD Desa Adat Anturan dituntut 18,5 tahun, pada Selasa (11/4) giliran ketua LPD Sangeh, Badung, menerima tuntutan yang sama. JPU dari Kejati Bali, Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Teguh dkk., menuntut terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, mantan Kepala LPD Sangeh, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 222 KUHAP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
5. KPU Bali Nyatakan 18 Calon DPD Pemilu 2024 Lolos Verfak
DENPASAR, BALIPOST.com – Ada 18 bakal calon DPD Pemilu 2024 dari Pulau Dewata yang sudah dinyatakan lolos memenuhi syarat dukungan minimal pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan di Denpasar, Selasa, menuturkan sebelumnya pada verifikasi faktual pertama terdapat empat bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat, namun keempatnya berhasil menyusul setelah dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua.