Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manik Galih, Desa Sembung Gede, Kerambitan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pemotor, Ni Putu Ramayanti mengalami luka memar di kakinya karena tasnya ditarik paksa, Senin (3/4) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WITA ini pun menyebabkan Ramayanti kehilangan tasnya.

Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manik Galih, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan itu. Satu tersangka yang teridentifikasi bernama Subari (29) berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga:  Ambil Paket SS dari Malaysia, Dharmawangsa Divonis Segini

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu unit sepeda motor warna merah putih, satu buah helm warna abu-abu dan satu buah HP yang merupakan milik korban, serta beberapa pakaian yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerja keras dan kerja sama antara Polsek Kerambitan dengan saksi-saksi yang memberikan informasi penting dalam proses penyelidikan. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ini Alasan Kasus PD Parkir Dikeluarkan SP3
BAGIKAN