WNA Asal Italia yang terlibat kasus narkoba dideportasi. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wanita berinisial AS asal Itali deportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dia sebelumnya dibekuk pada 19 Februari 2021 oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di bilangan Seminyak, atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram.

Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan atau 28 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Baca juga:  Tergerus Air, Proyek Drainase Rusak di Sejumlah Titik

Kakanwil Kemenkumham Bali dalam rilisnya, Rabu (12/4) menjelaskan wanita tersebut datang ke Indonesia pada akhir Februari 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan. Saat kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.

Karena kondisi pandemi saat itu iapun mengajukan visa onshore hingga pada tanggal 19 Februari 2021 AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di bilangan Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu

Baca juga:  Miyabi di Bali Viral di Medsos, Begini Kata Imigrasi

Dijelaskan, masa pidana AS berakhir pada 12 Maret 2023. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya AS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 April 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.

Baca juga:  Ventura Coffee akan Ekspor Satu Kontainer Kopi Robusta Pupuan 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN