MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertiban Menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Badung, mengundang komentar Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sebab, infrastruktur ini merupakan aset pasif yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan layanan komunikasi bagi publik.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memediasi isu penertiban menara di Badung mengingat selain Perda, ada Undang-undang hingga Peraturan Menteri juga yang mengatur keberadaan menara.
“Penertiban menara telekomunikasi harus hati-hati karena itu dilindungi undang-undang telekomunikasi mengingat masuk dalam infrastruktur strategis. Jika menara yang didirikan sudah lama berdiri dan berijin, tak bisa main dirubuhkan, itu bisa mengganggu layanan komunikasi di satu daerah yang merugikan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. “Ini di Badung dulu tahun 2008 dan 2010 juga sempat heboh terkait penertiban menara dimana ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot dimana-mana. Agar tidak terulang harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementrian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi,” sarannya.
Menurutnya, mengingat menara-menara yang akan ditertibkan sudah lama berdiri tentu bagian dari network planning operator untuk menggelar layanan. “Tiba-tiba dirubuhkan, hilang itu sinyal seluler. Kasihan masyarakat di Badung, apalagi wilayah ini salah satu etalase pariwisata Indonesia ke dunia internasional,” katanya.
Seperti diketahui, tim yustisi Pemkab Badung mulai membongkar 48 menara telekomunikasi secara bertahap. Pembokaran dilakukan setelah Mabes Polri memasang police line di sejumlah dinas terkait. Masalah tower bukan menjadi kasus baru, sejak tahun 2007, Pemkab Badung telah meneken perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan menara dengan salah satu pihak.
Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.(Parwata/Balipost)