Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan didamping Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar memberikan keterangan pers soal penangkapan teroris jaringan JI kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aksi baku tembak dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung. Akibatnya, seorang anggota Densus terluka cukup serius.

“Dari peristiwa tersebut, satu orang anggota Densus mengalami luka tembak cukup serius,” kata Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/4).

Anggota yang terluka itu ialah Bripda JO yang mengalami luka tembak di bagian pangkal paha dekat perut. Bripda JO tertembak dalam operasi penindakan anggota teroris jaringan JI kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan yang dipimpin oleh tersangka NG alias BA.

Baca juga:  Satu Alat ETLE Terpasang di Karangasem

Dalam operasi itu, tersangka teroris melakukan perlawanan menggunakan senjata api laras panjang M-16. Karena ada perlawanan tersebut, anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur hingga menyebabkan dua orang tersangka teroris meninggal dunia, yakni NG alias BA alias SA dan tersangka ZK. “Karena mereka melawan, melakukan perlawanan dengan senjata api, anggota kami juga kritis, sehingga harus dievakuasi,” kata Aswin.​​​​​​​

Baca juga:  Cabuli Anak Kandung, Segini Tuntutannya

Aswin menambahkan Bripda JO mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani penanganan medis intensif. “Kami bersimpati dan kami mendoakan mudah-mudahan anggota ini bisa cepat tertangani selamat dan kembali bergabung dengan kami dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Operasi penindakan teroris tersebut berlangsung selama dua hari pada Selasa (11/4) dan Rabu (12/4) di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung. Dalam operasi tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka, yang dua di antaranya meninggal dunia.

Baca juga:  Mantan Manager Diskotik Pyramid Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Selain dua tersangka yang tewas, empat tersangka lain ialah PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS.

Tersangka NG alias BA alias SA merupakan pimpinan kelompok yang berhasil diringkus oleh Densus 88 Antiteror Polri. Ia berperan menyembunyikan buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN