JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan investasi bodong berkedok koperasi yang merugikan 30 ribu orang, salah satunya Sri Hartiningsih, wanita yang berteriak kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (12/4), diambil alih Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan tindakan ini dilakukan agar penanganannya komprehensif.
“Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif,” kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/4).
Menurut Agus, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah provinsi. Sehingga untuk mempermudah rekonstruksi perkaranya, ditarik ke Bareskrim Polri. “Kejadian lintas provinsi itu, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan,” kata jenderal bintang tiga tersebut.
Terkait pengakuan korban tentang laporannya yang sudah dilayangkan tetapi tidak diproses Bareskrim Polri, Agus menyatakan laporan tersebut berjalan dan sedang diproses penyidik. “Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan,” kata Agus.
Sementara itu, Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Kabareskrim Polri mengatakan ia menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (lebah madu) dengan korban mencapai 30 ribu orang dan kerugian total seluruh korban mencapai Rp1 triliun. “Kami sudah bertahun-tahun berusaha agar laporan (laporan polisi) kami ini bisa ada penyelesaian akhir, akan tetapi upaya kami sampai RDPU kemarin belum sempat disinggung,” kata Sri.
Sri menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri olehnya dan perwakilan korban lain melihat perkara yang mereka bawa ke DPR pada Rapat Komisi II DPR RI tidak disinggung parlemen maupun kepolisian sehingga ibu berhijab itu bereaksi dengan meneriaki Kapolri.
“Di situ saya menjadi emosional karena kami sudah berdarah-darah sampai di sini kenyataannya belum optimal, maka kemarin ketika sidang akan dinyatakan berhenti 15 menit kemudian saya sudah lepas kontrol enggak bisa lagi menahan emosi,” kata Sri.
Eros Subandi, penasihat hukum Sri Hartiningsing, berterima kasih atas atensi Polri menindaklanjuti aspirasi mereka sehingga bisa bertemu dengan Kabareskrim untuk melaporkan perkara mereka secara utuh, di mana hasil rapat diputuskan seluruh laporan korban yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan lainnya ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kemudian terhadap kerugian dan korban akan dilakukan pendataan, tapi disampaikan kurang lebih tiga hari terhadap laporan-laporan yang ada di wilayah hukum Jatim untuk Koperasi NMSI akan ditarik ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Eros. (kmb/balipost)