DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum tersangka yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir pengangkut barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, bukan pegawainya.
“Sepertinya salah informasi ya, memang mereka adalah Pegawai Perhubungan, tapi tidak di Dishub. Kita sudah melakukan koordinasi ke lapangan terkait situasi ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/4).
Samsi menuturkan bahwa dua orang tersangka pungli yang ditangkap Polda Bali berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak, yaitu I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Bagus Ratu Saputra (47) adalah pegawai langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara itu, ramai diberitakan keduanya adalah petugas dari Dishub Bali, padahal secara kewenangan area Pelabuhan Gilimanuk bukan ranah instansinya, papar dia. “Kita tidak memiliki kewenangan khusus di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, tapi koordinasi pengendalian tetap dilakukan bersama Dishub Bali dan Dishub Jembrana,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, Samsi menekankan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama untuk tertib dan patuh terhadap aturan dalam bertugas, khususnya bagi jajarannya di Dishub Bali maupun kabupaten/kota apalagi menjelang padatnya pergerakan saat libur Lebaran 2023. “Antisipasi menjelang mudik ini kita lakukan bersama, setiap instansi berkewajiban melakukan pembinaan internal supaya kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Bali menangkap tangan kedua pelaku pungli setelah mendapati bukti pengemudi angkutan barang yang turun di lokasi timbangan dan menyerahkan sejumlah uang. “Kemudian terjadi tawar menawar sehingga ‘deal’ dengan jumlah uang tertentu lalu meninggalkan tempat dan kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku sudah kami amankan,” kata Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso di Denpasar, Rabu (12/4).
Arif menyebut dalam operasi pemberantasan pungutan liar itu ditemukan sejumlah uang hasil pungutan sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah itu dengan jumlah mencapai Rp7.228.000.
Saat ini kepolisian sedang mendalami kepemilikan barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi untuk mencari tahu hubungan dan potensi ditemukan tersangka lain, katanya (Kmb/Balipost)