Kombes Pol. Satake Bayu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mengantisipasi kemacetan, terutama saat mudik diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Pembatasan tersebut terutama melintas jalur Pelabuhan Gilimanuk-Denpasar- Padangbai, Karangasem dan sebaliknya.

Dasarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali Nomor : SKB/48/IV/2023 tentang pembatasan operasional angkutan barang. Kabid humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (13/4) menyampaikan, SKB tersebut berlaku untuk kendaraan jenis truk dan boks yaitu mobil barang berat lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, angkut galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca juga:  Menuju Ekonomi Digital, BI Kembangkan BI Fast hingga QRIS Cross Border

“Kendaraan tersebut agar tidak melintas di jalur Denpasar – Gilimanuk dan sebaliknya saat arus mudik dari tanggal 17 hingga 22 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan 00.00 WITA,” jelasnya.

Ia melanjutkan, arus balik tahap pertama dari 24 sampai 26 April 2023 pukul 00.00 hingga 08.00 WITA. Arus balik tahap dua mukai 29 April sampai 2 Mei 2023 pukul 00.00 hingga 08.00 WITA.

Baca juga:  Longsor Tutup Jalan Penebel Menuju Bedugul

Tujuan dari pembatasan kendaraan ini untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. “Kami Polda Bali berharap agar arus mudik berjalan aman dan berkesan serta selamat hingga tujuan kampung halaman tercinta,” ucap Kombes Bayu.

Untuk prediksi kepadatan arus mudik H-3. Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dari pukul 18.00 hingga 04.00 WITA. Sedangkan kepadatan kendaraan truk dan bus diprediksi mulai pukul 16.00 hingga 02.00 WITA.

Prediksi penumpukan kendaraan pribadi mulai pada pukul 15.00 hingga 04.00 WITA. “Terkait keamanan dan keselamatan serta kelancaran para pemudik, kami sarankan agar persiapkan kesehatan diri dan kondisi kendaraan anda masing-masing. Istirahat apabila lelah atau mengantuk,” kata Kombes Bayu.

Baca juga:  Bali Tak Perlu "Branding" Pariwisata Halal

Jika menemukan kendala di perjalanan hubungi petugas kepolisian terdekat atau posko-posko pelayanan dan pengamanan arus mudik sepanjang jalur Denpasar- Gilimanuk dan Denpasar-Padangbai. Selain itu selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, serta utamakan keselamatan saat berkendara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN