Tersangka PE dilimpahkan Polda Bali ke Kejari Badung. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang lelaki berkebangsaan Jerman, tersangka PE, oleh Polda Bali dilimpahkan ke Kejati Bali di Kejari Badung, Jumat (14/4). PE merupakan warga negara Jerman, ditangkap di depan pintu masuk hotel yang kemudian dilakukan penggeledahan badan.

PE mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di kamar hotelnya. “Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan ganja diatas meja balkon dengan berat 9,73 gram brutto dan 3,31 gram netto,” ujar Kasiintel Gde Ancana.

Baca juga:  Uluwatu Bali Hadirkan Resor Baru Awal Januari 2018

Selanjutnya tersangka PE dibawa oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan dari fakta yang terjadi ditempat kejadian dan dikuatkan dengan barang bukti yang didapati tersebut tersangka PE disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasiintel Kejari Badung, Ancana didampingi Kasipidum Gede Gatot Hariawan, mengatakan dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. Terhadap tersangka PE dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Bangli. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Ingatkan Rongrongan Terjadi Karena Lengah
BAGIKAN