DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial HB. Ia menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4) mengatakan tak hanya dideportasi, HB juga masuk daftar penangkalan. Dikatakan HB dideportasi pada hari ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.
Perempuan berusia 32 tahun itu, dikutip dari Kantor Berita Antara, sebelumnya masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA). Sebelumnya, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada Minggu (16/4).
Namun, selama berada di Bali, lanjut dia, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen. HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.
“Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sugito, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer. Terhadap pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi.
Adapun tiket penerbangan kepulangan, lanjut dia, ditanggung oleh HB pribadi. Di sisi lain, dia meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA. (kmb/balipost)