Perahu nelayan berlayar dari Pantai Sanur menuju kawasan Nusa Penida diamati di Sanur, Denpasar, Minggu (16/4/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para nelayan, pelaku wisata bahari dan angkutan laut diminta untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi hingga empat meter di jalur penyeberangan Sanur-Nusa Penida, Bali dan Padangbai-Lembar, NTB. Kondisi ini berlaku 16-17 April 2023.

“Prediksi cuaca tiga hari ke depan, angin umumnya bertiup dari barat daya-barat dengan kecepatan berkisar enam hingga 40 kilometer per jam,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (16/4).

Apabila dikonversi menjadi knot, kecepatan angin 40 kilometer per jam setara 21 knot. Berdasarkan hasil analisis BMKG, kondisi cuaca itu disebabkan oleh labilitas lokal kuat yang mendukung proses konvektif skala lokal di Bali.

Baca juga:  Gerhana Matahari Hibrid Bisa Disaksikan di Bali, Warga Diimbau Pakai Kacamata Khusus

Kemudian, suhu muka laut di sekitar Bali umumnya berkisar 28-30 derajat celcius yang hangat dapat meningkatkan potensi penguapan dan massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga 200 milibar atau 12.000 meter.

BMKG juga memperkirakan pada 16-17 April 2023, gelombang laut dalam kategori “sangat tinggi” yakni perairan selatan Bali hingga lima meter. Ada pun gelombang laut dengan kategori “sangat tinggi” berdasarkan data BMKG yakni Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan, dan Samudera Hindia selatan Bali.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Bali Parah, Hampir Semua Lapangan Usaha di Bali Minus

Perairan Selat Badung merupakan wilayah yang banyak menjadi lokasi wisata bahari, nelayan kecil, dan penyeberangan dari Bali menuju Nusa Penida.

Berdasarkan data Pusat Meteorologi Maritim BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Baca juga:  Sikap Tegas Gubernur Koster ke Pelindo III Diapresiasi

Selanjutnya, kapal ukuran besar seperti kargo atau kapal pesiar apabila kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter, demikian Cahyo Nugroho. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN