Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kakanwil Kemenkumham Bali melakukan penderpotasian kepada LK yang terbukti melanggar keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Minggu (16/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat. Salah satunya dengan bertindak tegas kepada warga negara asing (WNA) yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Tindakan tegas diambil Gubernur Koster dengan melakukan penderpotasian kepada seorang WN Rusia berinisial LK (40) yang terbukti melanggar keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Minggu (16/4). Pendeportasian dilakukan karena LK berpose telanjang di Pohon Kayu Putih berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Pendeportasian tersebut dilakukan berkat kerjasama Gubernur Koster dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv. Kemigrasian Kemenkumham Bali, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Dihadapan Gubernur Koster, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaporkan penderpotasian dilakukan kepada LK yang tinggal di sebuah vila dengan memiliki izin tinggal terbatas investor (C314). Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

LK meninggalkan wilayah Indonesia pada Minggu (16/4) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Pukul 20.00 WITA dengan maskapai Emirates. Deportasi LK dilakukan, karena sebelumnya terdapat berita viral mengenai WNA yang berfoto tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Atas berita itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian terkait data orang asing tersebut. LK diamankan tempatnya menginap untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengikuti proses pemeriksaan.

Baca juga:  Jika Jrx Tak Hadir Lagi di Panggilan Kedua, Ini Kata Pejabat Polda

Dari hasil pemeriksaan, Anggiat menyampaikan bahwa LK mengaku datang ke Bali menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor sampai 10 Desember 2024 untuk melakukan investasi di Bali. LK mengaku foto tersebut (fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan) adalah foto dirinya yang diambil 2 tahun yang lalu atau 2021 pukul 08.00 pagi.

LK mengaku tidak mengetahui tempat tersebut adalah tempat yang disucikan, sehingga secara spontanitas mengambil foto bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam. Selain itu, LK mengaku dalam foto hanya menggunakan celana dalam kemudian diedit oleh temannya yang berinisial A agar foto tersebut terlihat lebih menyatu dengan alam. Dalam pemeriksaan, LK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali.

Gubernur Koster menegaskan saat ini terus melakukan penertiban kepada WNA yang berperilaku tidak baik, melanggar aturan, hingga melakukan kegiatan menodai tempat suci di wilayah Provinsi Bali khususnya. Sehingga warga Rusia yang berfoto tak senonoh di pohon suci tidak cukup meminta maaf, namun dikenakan sanksi deportasi.

“Saya terus memantau permasalahan ini dari semenjak Covid-19. Jadi bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan pelanggaran yang menodai tempat suci, menodai adat dan budaya Bali, kita ambil tindakan tegas. Tidak cukup meminta maaf, namun langsung deportasi,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Permasalahan seperti ini akan terus dimonitor. Sehingga, begitu Gubernur Koster mendapat informasi, akan langsung berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenkumham Bali agar langsung diproses pemeriksaannya.

Baca juga:  Puluhan APK di Klungkung Langgar Zonasi

Gubernur Koster mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Bali yang begitu cepat bekerja, sangat kooperatif dan memahami kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam melaksanakan pariwisata Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Gubernur Koster menegaskan, bahwa Bali tidak menolak wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, karena Bali butuh wisatawan. Tetapi, wisatawan yang diinginkan datang ke Bali adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan di Bali, serta menghormati tempat suci, adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. “Kalau pelanggaran itu kita biarkan terus, maka aura Bali akan hilang, karena terus dinodai dan dirusak oleh perilaku manusia, sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolerir. Kita ingin tempat suci, dan berkaitan dengan adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali harus betul – betul kita jalankan dengan serius, tertib, dan disiplin,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gubernur Koster mengatakan kasus ini harus dijadikan pelajaran oleh semua wisatawan, baik dari negara manapun yang sedang berwisata ke Bali agar tertib dan disiplin menghormati, menjaga kesucian di Bali yang berbasis pada adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal, demi kebaikan bersama dan Bali ke depan. Sehingga, pariwisata di Bali bisa berjalan secara tertib, disiplin, bermartabat dan berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai – nilai sakral di Bali. Karena ini yang menjadi kekuatan dan aura gumi Bali, sehingga Bali menjadi daya tarik utama pariwisata dunia.

Baca juga:  Oknum Pengusaha SPBU dan PNS Terlibat Kasus Narkoba

Gubernur Koster berpesan kepada Kakanwil Kemenkumham Bali bahwa sanksi deportasi yang sudah diterima oleh Luiza Kosykh harus terus dikawal. “Ketika keberangkatan deportasi, agar petugas imigrasi terus memantau dan pastikan sudah naik pesawat, agar tidak kabur,” tegas Gubernur Koster.

Dalam kesempatan itu, Anggiat melaporkan jumlah WNA yang sudah dideportasi dari Bali sejak 2 Januari – 15 April 2023 telah mencapai 86 orang yang didominasi dari negara Rusia, Nigeria, dan Australia. Dampak deportasi yang dilakukan kepada WNA ialah membatasi haknya untuk tetap berada di Indonesia meskipun memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Selanjutnya dibatasi untuk bisa kembali ke Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Warga Negara Asing yang dikenai tindakan dan diikuti tindakan pencegahan baru bisa masuk ke Bali setelah termin pertama berlalu, yaitu 6 bulan (kecuali ada pertimbangan lain). Karena menyangkut kedaulatan negara, maka keputusan cekal dilakukan oleh pusat melalui Menteri Hukum dan HAM, Cq. Dirjen Imigrasi.

“Terkait pembiayaan deportasi WNA dari Indonesia dibebani kepada WNA yang dikenai sanksi, jika yang bersangkutan tidak memiliki tiket/dana, maka dibebani kepada perwakilan negaranya, jika perwakilan negaranya tidak ambil peduli kita akan mencari teman dan koleganya yang bisa dihubungi untuk mendapatkan tiket ke negara tujuan, dan jika sampai usaha itu juga tidak menuai hasil, maka kita tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi tanpa hitung, bisa sampai 10 tahun dan selanjutnya,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN