Nyoman Setiawan. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Tembuku Kaja, di Kecamatan Tembuku selama ini berupaya menjaga kebersihan sungai/tukad Bubuh yang ada di wewidangan desa adat setempat. Jika ada warga yang kedapatan atau terbukti buang sampah sembarangan di sungai, bakal dikenakan sanksi berupa upacara pecaruan.

Bendesa Adat Tembuku Kaja, Nyoman Setiawan mengatakan pihaknya sangat menjaga kebersihan Tukad Bubuh di wilayahnya karena di sungai tersebut terdapat Pelinggih yang disucikan. Sungai tersebut selama ini juga dijadikan tempat upacara nganyut oleh masyarakat di Kecamatan Tembuku.

Baca juga:  Meski Kasus COVID-19 Aktif Tinggal 2, Bangli Tetap Minta Warga Taat 3M

Setiawan mengungkapkan dulunya sungai /Tukad bubuh yang ada di wewidangan Desa Adat Tembuku Kaja banyak dipenuhi sampah. Tidak hanya sampah plastik, banyak juga oknum warga yang buang bangkai binatang di sana. “Dulu sampah di sana dibuang kampil-kampilan. Dijadikan seperti TPA,” ujarnya.

Bersama relawan Transformer pihaknya kemudian bergerak melakukan pembersihan sampah di lokasi. Semua sampah diangkat dari sungai tersebut.

Untuk mencegah adanya warga yang masih membuang sampah di sungai tersebut sekitar lima tahun lalu pihaknya menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan/terbukti buang sampah di sungai. Sanksinya berupa melaksanakan upacara pecaruan di lokasi. “Kalau baru sekali ketahuan hanya diberikan teguran dulu. Kalau sampai terbukti mengulangi lagi baru dikenai sanksi pecaruan,” terangnya.

Baca juga:  Desa Adat Dalem Setra Batununggul Segera Gelar Upacara Rsi Gana

Sejauh ini, kata Setiawan belum pernah ada warga yang terkena sanksi pecaruan. Sungai/Tukad bubuh yang ada di wilayah Tembuku Kaja pun masih terjaga kebersihannya. “Sudah tidak ada yang buang sampah ke sana. Karena kami dalam setiap kesempatan seperti rapat di kecamatan selalu menyinggung terkait hal itu untuk menyadarkan warga,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN