SINGARAJA, BALIPOST.com – Perwakilan prajuru dan krama di tiga Desa, yakni yakni Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada dan Desa Lemukih Kecamatan Sawan (Susila) akhirnya resmi melapor ke Polres Buleleng, Senin (17/4). Pelaporan ini buntut perusakan dan pencurian akah pedagingan (beragam jenis logam mulia yang ditanam setelah pembangunan pelinggih) di Pura Cemara Geseng pada 25 Maret 2023.
Perwakilan krama, Gede Eka Rediastina mengatakan tiga desa sudah sepakat melaporkan kejadian ini. Kejadian yang menimbulkan kerugian hampir Rp300 juta ini menurutnya sudah sangat mencoreng harga diri umat Hindu, khususnya yang berada di tiga desa ini. “Kami estimasikan kerugiannya mencapai Rp300 juta karena kerugian ini tidak hanya bangunan fisik, melainkan ada rentetan upacara-upacara yang harus dilakukan,” katanya.
Sejauh ini, tuturnya ada 13 pelinggih yang dirusak dan dicuri akah pedagingannya. Mirisnya lagi tidak ditemukan barang bungkit lainnya, selain bongkahan sisa kerusakan. “Bahkan CCTV dan listrik tidak ada. Setiap piodalan selalu membawa genset ke pura tersebut karena jaraknya lumayan jauh. Dalam berjalan kaki, bisa menyita waktu sampai enam jam menuju lokasi pura,” tambahnya.
Pihaknya bersama krama di tiga desa ini berharap agar polisi bisa menuntaskan kasus ini secepatnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng Akp Gede Sumarjaya mengatakan, pascapelaporan ini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan ke TKP. Bahkan akan dilakukan olah TKP sembari mencari bukti-bukti pendukung lainnya. “Nantinya juga akan meminta keterangan beberapa saksi termasuk masyarakat setempat,mencari bukti pendukung,” ucap sumarjaya.
Sumarjaya juga menjelaskan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di sejumlah desa yang ada, peranan Sipandu Beradat harus dikedepankan. “tokoh masyarakat, Bakamda, Pecalang harus mengambil peran menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)