SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali menangkap empat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tiga diantaranya merupakan pemakai dan satu lagi merupakan seorang pengedar.
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbutannya melalui proses hukum di Mapolres Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (17/4) mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan langsung Sat Resnarkoba dalam kurun waktu Maret sampai dengan April 2023.
Tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya. “Keempat tersangka ditangkap di empat TKP berbeda. Ada yang sebagai pemakai, ada juga sebagai pengedar,” kata Kapolres AKBP Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Dari TKP 1 di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin Kecamatan Klungkung, tim mengamankan salah satu pelaku berinisial DY. Dia diamankan saat mengambil sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 0,31 gram bruto lengkap dengan alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya di TKP 2 di sebuah rumah di Desa Akah Kecamatan Klungkung, tim mengamankan pelaku kedua berinisial INW yang sedang mengambil dua plastik klip berisi kristal bening berisi sabu seberat masing-masing 0,28 gram bruto.
Selanjutnya di TKP 3 di sebuah gudang di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, tim mengamankan pelaku berinisial PSH alias T. Dari hasil penggledahan ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu.
Puluhan paket ini ditemukan saat penggledahaan dalam sebuah ban truk, dimana sebanyak 10 paket disimpan di dalam kotak rokok. “Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada di sekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua. Setelah di hitung berjumlah 20 paket sabu. Jadi, total ada 30 paket, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung,” terang kapolres.
Berikutnya di TKP 4 di pinggir jalan raya Desa Sulang Kecamatan Dawan, tim mengamankan seorang berinisial IGS yang sedang mengambil sabu, di dalam plastik klip seberat 0,32 gram bruto. Modus Operandi dari tiga tersangka DY, INW, IGS menguasai sabu dengan cara membeli untuk digunakan sendiri.
Sementara untuk tersangka PSH, modus operandi yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari Singaraja. Seseorang tersebut saat ini masih menjadi DPO.
Tersangka DY, INW dan IGS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka PSH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat agar berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Berikan informasi kepada kepolisian, jika ada di sekitar kita yang mengedarkan atau memakai narkoba. Peredaran narkoba harus diberantas,” tegas kapolres. (Bagiarta/balipost)