Tim Yustisi Pemkab Badung melakukan pembongkaran puluhan tower secara bertahap. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemkab Badung terus bergerak melakukan penertiban puluhan tower tidak berizin alias bodong di wilayahnya. Bahkan, tim yustisi telah berhasil menurunkan 20 tower selama sepekan sejak dilakukannya penertiban mulai Senin (10/4).

Kasatpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (17/4) membenarkan telah menertibkan puluhan tower dari 38 tower yang akan ditertibkan lantaran tidak berizin. “Sampai sore ini baru sebanyak 20 tower yang ditertibkan, dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” ungkapnya.

Birokrat asal Denpasar ini merinci jenis tower yang telah ditertibkan, yakni tiga menara dan 17 Base Transceiver Station (BTS). Tower ini tersebar di lima kecamatan, Kuta Selatan sebanyak 10 unit, Kuta 1 unit, Kuta Utara sebanyak 5 unit, Mengwi sebanyak 2 unit, dan Abiansemal 2 unit.

Baca juga:  Tertib Berlalulintas Sejak Dini, Satlantas Latih Pocil

Terkait biaya yang dikeluarkan untuk membongkar 1 tower tersebut Pemkab Badung memerlukan anggaran senilai Rp 15-20 Juta, tergantung dari jenis tower dan penggunaan crane. Seperti diketahui, sebanyak 48 usaha dengan 38 tower yang akan ditertibkan lantaran tidak berizin. Jumlah tersebut memang lebih banyak pemiliknya dibandingkan towernya, karena terdapat 10 tower yang dimiliki bersama.

Tim yustisi menarget pembongkaran itu dapat direalisasi 50 persen pada awal Idul Fitri, untuk selanjutnya diselesaikan setelah lebaran. Hal itu dikarenakan para pekerja yang membongkar tower kebanyakan berasal dari Jawa, yang mana mereka kebanyakan mudik Lebaran. “Target kami sebelum libur Lebaran 50 persen, tapi hari ini saja sudah 20 buah, optimis melebihi target pembongkarannya,” tegasnya.

Baca juga:  Pemain Game Online Sebanyak 115 Juta, Transaksi Capai Rp 30 T

Disisi lain, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa menegaskan, sejatinya pemerintah tidak melihat mengenai masalah kecilnya retribusi dari tower telekomunikasi ini. “Dulu sebelum perubahan undang-undang 28 tahun 2009 menara ini salah satu menjadi potensi retribusi. Tapi sekarang ada perubahan itu merupakan konsekuensi. Tapi masalahnya kita kan terikat dengan PKS (Perjanjian Kerjasama -red), meski itu terjadi pada bupati sebelumnya. PKS ini kan baik, tidak membiarkan orang seenaknya membangun tower, apalagi Badung ini merupakan kawasan pariwisata, jadi dari segi estetika itu kurang baik,” ujarnya.

Baca juga:  20 Ribu Butir Pil Koplo Pesanan Napi Disita

Lebih lanjut dijelaskan, proses dalam perjanjian kerjasama ini juga dilakukan lelang dan yang dimenangkan oleh BTS dan Pemerintah tidak bisa untuk memutus itu. Sebab, PKS ini berlaku hingga tahun 2027, sehingga selama kesepakatan berjalan pihaknya tidak boleh menerbitkan izin tower.

“Hal ini wajar dilakukan oleh pemenang lelang. Terkait penyegelan-penyegelan kemarin ini adalah dalam rangka untuk mempercepat proses penertiban tower ilegal ini agar tidak ada terbit izin baru , pengawasan lebih ditingkatkan salah satunya pembongkaran tower-tower liar. Jika tidak dibongkar nanti kita kena jeratan hukum proses pembiaran. Itulah permasalahanya. Untuk itu sesuai dengan perintah bupati kita laksanakan pembongkaran,” terangnya. (Parwata/Baipost)

BAGIKAN