Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, secara terus menerus meminta pihak imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing. Bahkan tak segan, mereka yang melakukan pelanggaran dilakukan deportasi.

Sebagaimana data yang disampaikan Imigrasi di bawah Kemenkumhan Bali (Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja), dalam tiga bulan terakhir, sudah ada hampir 100 orang yang dideportasi. Tepatnya, dari Januari 2023 hingga 17 April 2023, sudah ada 93 orang asing dikembalikan ke negaranya karena melanggar aturan keimigrasian.

Dari 93 WNA itu, paling banyak dari nagara Rusia, sebanyak 24 orang, lalu runner-up diperoleh Nigeria dengan 7 orang warganya dideportasi, kemudian peringkat ketiga Amerika Serikat dan Australia masing-masing enam orang warganya dipulangkan. Sisanya, Italia ada empat orang dideportasi, lalu Arab Saudi, Jepang dan Perancis masing-masing tiga orang. Kemudian sisanya dari negara lain.

Baca juga:  Dari WN Estonia Tuding Polisi Korup hingga Oknum Mahasiswa Kurir Narkoba

Sebagaimana data yang disampaikan Kemenkumham Bali, Senin (17/4), 93 WNA yang dideportasi itu, yakni oleh Imigrasi Ngurah Rai 48 orang, lalu sebanyak 24 WNA dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Kelas II Singaraja berjumlah dua orang dan Rudemim Denpasar berjumlah 19 WNA ditanya penyebab orang asing ini dideportasi, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa kebanyakan dari mereka adalah melanggar aturan, seperti overstay, penyalahgunaan izin keimigrasian dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga:  Perda Desa Adat, Jembatan Penghubung Memperkuat Desa Adat

Beberapa waktu lalu, Kemenkumham Bali menyoroti adanya isu kampung turis di Bali dan atau kampung ekslusif. Menurutnya, soal kampung turis tidaklah benar adanya.

“Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali. Hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” ujarnya.

Terkait pengawasan orang asing, Anggiat mengaku bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat. Salah satunya di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Gianyar.

Baca juga:  Pengurus PSSI Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

“Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” terang Anggiat.

Mereka gunakan visa VoA memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari. Namun, jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, di mana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan. “Kita melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya,” ucap Anggiat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN