Imigrasi melakukan deportasi terhadap 2 WN Rusia diduga pesta narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali menggerebek salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/4) malam. Petugas gabungan mengamankan dua pria asal Rusia, AC (41) dan RK (36) yang diduga sedang pesta narkoba.

Meski kedua WNA itu positif menggunakan narkoba, mereka disebutkan tidak menjalani proses hukum sebagaimana pelanggaran yang dilakukan. Mereka hanya dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Penderita COVID-19 Varian Afsel Meninggal Dunia dari Badung, Ini Kata Kadiskes Soal Penelusuran

“Untuk kasus tersebut, saat operasi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka kedapatan sudah selesai pesta dengan dua wanita warga Indonesia,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Selasa (18/4).

Mengapa kedua WNA itu tidak ditahan atau dilakukan pengembangan lebih lanjut? Ditanya begitu, Nurhadi mengatakan, operasi ini dilakukan bersama Imigrasi dibawah payung Timpora.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Hidupkan Musik Keras di Alun-alun Kota Gianyar, Warga Ditertibkan
BAGIKAN