MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama perayaan Idul Fitri Pemerintah Kabupaten Badung mengikuti aturan tersebut. Bahkan Selasa (18/4), Pemkab Badung mengumumkan pelayanan Publiknya tutup dari Rabu-Selasa, 19-25 April 2023. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, AAN Arimbawa didampingi Sekretaris Disdukcapil, Ni Putu Suryawati mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pusat, namun untuk pelayanan secara online tetap dilakukan. Begitu juga pada tanggal 19,20, 24,25 pelayanan Disdukcapil tetap buka. “Kami mengikuti aturan pusat, untuk pelayanan prima kami membuka layanan sesuai jadwal yang yang telah dirancang. Pada tanggal 19,20,24,25 April 2023 kita buka pelayanan dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Badung. Menurut Plt Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, pelayanan di Bapenda mengikuti pusat, yakni dari hari Rabu-Selasa, 19-25 April 2023. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023. “Untuk petugas lapangan kami tetap melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru sesuai dengan rekomendasi dari BPK,” paparnya.
Sementara pantauan di lapangan, persiapan cuti bersama di kalangan ASN belum nampak terlihat. Para pegawai tetap melakukan pelayaran, salah satunya di Mall Pelayanan Publik, masyarakat yang datang masih tetap mendapat pelayanan, namun di papan informasi mall pelayanan publik tutup tutup dari hari Rabu-Selasa, 19-25 April 2023. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023. (Adv/balipost)