MPP-Suasana pelayanan publik di Gedung MPP. Lumintang, Denpasar beberapa waktu lalu. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1444 H mulai dari Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4) mendatang.

Meski demikian, pelayanan publik di lingkungan  Pemkot Denpasar yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) tetap akan buka. Namun, jam buka tidak sepenuhnya, seperti hari kerja. Saat cuti bersama, jam pelayanan hanya hingga pukul 12.00 wita atau setengah hari saja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus dikonfirmasi, Selasa (18/4) mengatakan, pelayanan publik tidak akan menerapkan sistem libur. Namun, pelayanan tetap buka selama masa cuti.

Baca juga:  Parkir di RSUD Sanjiwani akan Digratiskan

Tetap bukanya layanan publik berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Dimana Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. “Untuk itu Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar Tetap Buka dan Melayani Masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Tata Cara Presiden Ikut Kampanye Diatur UU Pemilu

Gus Benny mengatakan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April sampai tanggal 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. “Sedangkan hari Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April 2023 layanan buka pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Gus Benny mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat disaat cuti bersama. “Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka agar pelayanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” ujar Gus Benny.

Baca juga:  Setubuhi Bocah, Ayah Tiri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebab kata dia, ada berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar. Seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Dirjen Pajak. (Asmara Putera/Balipost).

BAGIKAN