MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di areal parkir hotel, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Pelakunya seorang waria, Pendi Irawan alias Karin (18) asal NTB dan seorang WNA.
Pelaku dibekuk di Jalan Poppies, Kuta, beberapa waktu lalu. Sedangkan WNA yang tidak diketahui identitasnya itu masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Karin baru kenal semalam dengan WNA tersebut. Selanjutnya WNA itu menginap di tempat tinggal Karin,” kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia saat mendampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (18/4).
Kompol Pramasetia menjelaskan, pelaku kenal dengan WNA tersebut di night club saat acara minum bareng. Saat diinterogasi, tersangka Karin mengaku tidak tahu WNA itu mau maling.
Awalnya ia menanyakan WNA itu bawa motor atau tidak. WNA itu bilang bawa motor. Karena mabuk, Karin suruh bawa motornya saja tapi WNA itu tidak mau.
“Saya diberi kunci kontak motor. Saya coba satu per satu motor yang parkir di TKP. Akhirnya kunci itu cocok dengan motor,” tegas Karin.
Selanjutnya motor tersebut dibawa ke kos Karin. Namun sampai di kos, kunci motor tidak bisa dicabut sehingga sulit dimatikan. “Dari penyelidikan dan rekaman CCTV terlihat dua orang ini mencuri. Motor itu dikendarai pelaku (Karin) yang kami berhasil amankan. Karena mereka kenal baru satu malam, tersangka tidak terlalu saling mengenal. Jadi belum tahu identitas (WNA) dan lain sebagainya. Kami upayakan segera mengamankan WNA tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)