Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus tindak pidana umum dan narkotika. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, Polres Badung melaksanakan Operasi Ketupat Agung 2023, sebelumnya digelar KRYD dalam rangka cipta kondisi. Dari hasil operasi tersebut diungkap kasus curanmor, curat yakni bobol bengkel dan narkotika.

Untuk kasus narkotika diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) 3,15 gram netto, ganja 349,58 gram netto dan tembakau gorila 21,32 gram netto. “Harapan kami dengan dilaksanakan operasi ini situasi saat perayaan Idul Fitri aman dan kondusif. Untuk kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Badung mengungkap sembilan kasus dan menangkap 11 tersangka,” ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (18/4).

Kapolres menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka berinisial AS (29) di Jalan Mudutaki VI, Kuta Utara. Saat diamankan, pelaku menjatuhkan sesuatu tas kain biru dan saat dibuka berisi tas plastik.

Baca juga:  Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tas plastik itu berisi 50 paket masing-masing di didalamnya berisi daun, batang dan biji kering ganja. Pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang yang mendekam di lapas. “Saat diinterogasi pelaku mengaku disuruh temannya berinisial G menempel paket ganja tersebut. Pelaku ini pengangguran dan mengaku baru memulai jadi pengedar ganja. Barang bukti yang diamankan ganja 349,58 gram,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka KS (22) dan EB (20) dibekuk. Awalnya dibekuk tersangka KS di Jalan Mudi Taki, Kuta Utara, dengan barang bukti satu plastik klip berisi tembakau gorilla. Saat diinterogasi KS mengaku membeli tembakau gorila secara patungan dengan temannya, EB.

Baca juga:  Lolos Hukuman Mati, Ini Vonis Terdakwa Kasus Kepemilikan 28 Kg Ganja

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal berupaya mencari keberadaan EB dan berhasil dibekuk di Jalan Panji, Dalung. Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui bila mereka tidak mengambil tempelan tembakau gorila, tetapi menempel paket narkotika itu di lokasi berbeda.

Berdasarkan dari informasi yang diperoleh, polisi mengajak pelaku beserta mendatangi empat lokasi dan diamankan 24 paket tembakau gorila seberat 21,32 gram. “Barang tersebut adalah milik mereka berdua yang diperoleh dengan cara membeli di akun instagram seharga Rp 2.100.000 dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Pelaku berencana menjual tembakau gorila itu seharga Rp150.000 per klip,” tegasnya.

Baca juga:  Lanal Denpasar Terima Kunjungan Bakamla RI

Polisi juga meringkus mahasiswa, DWK (25) di Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara. Pelaku dibekuk saat mengambil bungkus bekas makanan ringan didalamnya terdapat delapan buah plastik klip SS. “Jadi untuk sumber barang (narkotika) ini masih kami dalami dan mudah-mudahan bisa ditangkap,” ujarnya.

Sedangkan Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus curanmor TKP-nya di parkir kos, Jalan Uma Buluh, Kuta utara, Badung. Pelakunya Komang Widiasa alias Mang Boy (33). Selain itu dibekuk pembobol bengkel las di Desa Buduk, Mengwi, Badung. Pelakunya, Wandi Bayu Saputra alias Wandi (26) dan Haris Meyhendra alias Harus (24). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN